Cara Kementerian PUPR Lindungi Transaksi e-FLPP

Ilustrasi rumah FLPP.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, atau PPDPP Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, pemerintah akan terus mendorong tercapainya target program satu juta rumah. Salah satunya melalui program Kredit Perumahan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian.

“Oleh karenanya, sistem e-FLPP harus dilakukan pengamanan. Di era sekarang, kita harus lebih hati-hati dengan kemajuan teknologi, karena bisa disalahgunakan oleh berbagai pihak. Dengan e-FLPP, kami berharap sinergitas PPDPP dan bank penyelenggara dapat berjalan lebih baik,” kata Lana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 April 2017.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Lana menjelaskan, dalam penyaluran KPR FLPP ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi kepada MBR setelah empat sampai lima tahun. Sehingga, pembiayaannya bisa lebih fleksibel. 

“Jika penghasilan mereka sudah meningkat, akan ditawarkan beberapa opsi, seperti misalnya tenor diperpendek dengan bunga yang lebih tinggi, sesuai dengan kemampuan. Jika masih MBR, akan tetap,” ujarnya.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Sebagai informasi, sistem e-FLPP merupakan aplikasi online untuk mempermudah proses permohonan dana KPR FLPP, yang diajukan Bank Pelaksana kepada PPDPP. Sehingga, bisa dilakukan pemangkasan waktu dari semula tujuh hari menjadi tiga hari.

Sistem ini sudah berjalan seja Agustus 2016, dan diluncurkan langsung oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Sistem ini akan terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya, sehingga kerja sama dengan Lemsaneg ini akan makin memperkuat keamanan sistem e-FLPP.

Penyaluran dana FLPP dari 2010 sampai dengan Februari 2017, telah mengalir untuk 496.475 unit rumah, dengan nilai sebesar Rp28,26 triliun.

Sebaran penyaluran dana FLPP berdasarkan tiga bank pelaksana tertinggi adalah Bank Tabungan Negara dengan jumlah 435.120 unit (87,64 persen), BTN Syariah dengan jumlah 31.454 unit (6,34 persen) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah sebesar 9.836 unit (1,98 persen). (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya