Klarifikasi Ditjen Pajak Atas Informasi Jual Beli Properti

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mengklarifikasi beredarnya informasi melalui layanan pesan singkat yang menyatakan jual beli properti seperti rumah, toko, atau tanah harus melalui validasi pajak, baik itu yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, maupun Surat Penyertaan Harta dalam program Amnesti Pajak.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, Orang Pribadi, atau Badan yang mendapatkan penghasilan dari penjualan properti memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan terutang.

“Ini sesuai dengan yang sebagaimana diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34 Tahun 2016,” jelas Hestu, di Jakarta, Jumat 7 April 2017.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Pejabat yang berwenang, seperti pejabat pembuat akta tanah, atau pejabat lelang, hanya dapat menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak, apabila kewajiban pembayaran pajak penghasilan telah dilunasi dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Sampai saat ini, belum ada persyaratan atau ketentuan bahwa tanah dan atau bangunan tersebut harus dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau telah diungkapkan dalam program amnesti pajak, yang baru saja berakhir pada akhir Maret 2017.

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

“Dengan demikian, informasi yang beredar melalui instant messenger dimaksud di atas adalah tidak benar,” katanya. (asp)

Presiden Jokowi lapor SPT pajak secara online.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filling berikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022