11 Poin Ini Wajib Diketahui Taksi Online

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terkuak, Ini Isi Obrolan Terakhir Sekeluarga Tewas Lompat di Apartemen dengan Sopir Taksi Online

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, muatan dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 ini memiliki enam ruang lingkup, yang terdiri dari 10 bab dan 72 pasal.

"Ada enam jenis kendaraan bermotor angkutan tidak dalam trayek. Kemudian, tentang usaha angkutan transportasi di bidang angkutan orang. Lalu, ada juga poin tentang penyelenggaraan angkutan umum dengan teknologi berbasis informasi," kata Pudji di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.

Driver Taksi Online Didesak Penumpangnya Untuk Pilih Capres 01 karena Sama-sama Muslim

Ia menjelaskan bahwa dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 ini diatur juga mengenai aspek pengawasan berkaitan dengan angkutan orang tidak dalam trayek tersebut.

Kemudian, aturan ini juga mengakomodasi mengenai peran serta masyarakat, terkait angkutan umum tidak dengan trayek, serta adanya pemberian sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut.

Viral Sopir Taksi Online Rekam Penumpang Wanita dan Disebar ke Grup WA: Buat Bahan

"Kalau dilihat lagi secara lebih jelas mengenai ada atau tidak adanya (sebuah aspek), diatur atau tidak diatur, ini adalah sama seperti saat kita menguraikan 11 item yang pernah kita sampaikan," kata Pudji.

Diketahui 11 poin penting dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yakni  adanya enam jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan yang diturunkan menjadi 1.000 cc dari sebelumnya 1.300 cc, serta batas tarif angkutan sewa khusus.

Lalu, ada juga aturan mengenai pengaturan kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK yang harus mencantumkan badan hukum, pengujian berkala/KIR, memiliki pool, bengkel, aspek perpajakan, akses digital dashboard, serta adanya pemberian sanksi administratif bagi para pelanggar aturan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya