Intip Keuntungan Lapor SPT Melalui e-Filling

Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, jumlah wajib pajak atau WP yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2016 telah mencapai 9,4 juta WP. Sebagian besar WP yang menyampaikan SPT, melalui fasilitas e-filling.

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menilai, telah terjadi pergeseran penyampaian SPT para WP, dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, ke pelaporan secara elektronik.

“Dari total tersebut, yang menyampaikan SPT melalui e-filling sebanyak 7,4 juta WP. Sisanya manual,” kata Hestu, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Sabtu 8 April 2017.

Awal Maret 2024, 7,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Hestu mengatakan, keuntungan menggunakan fasilitas e-filling tidak hanya dirasakan oleh para WP. Otoritas pajak, kata Hestu, juga mendapatkan keuntungan tersendiri, dari pelaporan SPT melalui e-filling. Salah satunya, adalah keuntungan dari sisi efisiensi.

“Pertama, masyarakat tidak perlu antre. Kalau dari kami, kantor tidak penuh karena e-filling langsung masuk ke sistem. Kalau manual, harus direkam petugas. Kami ingin dorong terus e-filling,” katanya.

DJP Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penipuan Surat Peringatan Pajak, Begini Modusnya

Ditjen Pajak pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak melaporkan SPT secara elektronik maupun manual di penghujung batas akhir. Batas penyampaian SPT WP orang pribadi berakhir pada 21 April 2017, sedangkan penyampaian SPT WP badan pada 31 April 2017.

“Jangan mepet-mepet. Kalau manual, takutnya KPP nanti ramai. E-filling juga jangan di akhir-akhir. Meskipun kapasitas besar, jangan sampai nanti nge-jam,” katanya. (art)

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Sri Mulyani: Tinggal Lima Hari Lagi

Sri Mulyani menyampaikan pajak jadi komponen penting dalam kegiatan bernegara. Wajib pajak mesti lapor SPT tepat waktu

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2024