Begini Cara Bayar Pajak Jadi Lebih Murah

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat dari berbagai profesi untuk melakukan pembukuan keuangan secara berkala. Pembukuan ini berguna agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan lebih murah.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika masyarakat tidak melakukan pembukuan keuangan maka dikenakan pajak final berdasarkan formula yang telah dirumuskan otoritas pajak dan diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015.

Yakni dengan rumus (tarif normal x penghasilan) - penghasilan tidak kena pajak (PTKP) x tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh). Ia memberi contoh salah satu profesi seperti pekerja seni peran yang berpenghasilan per tahunnya Rp500 juta.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Lalu dari angka tersebut dikenakan tarif normal 62,5 persen dan tarif PPh untuk orang pribadi berdasarkan besaran penghasilan hingga Rp500 juta yakni 25 persen, dengan PTKP Rp54 juta. Artinya (62,5 persen x Rp500 juta) - Rp54 juta x 25 persen = Rp299 juta.

"Kalau tanpa pembukuan jatuhnya memang lebih mahal saat penghitungan," kata Ken dalam acara pertemuan media dengan tema Sinergi Demi Reformasi di Belitung, Minggu, 16 April 2017

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Menurut Ken, jika telah melakukan pembukuan, pajak yang disetorkan bisa jadi lebih kecil. Karena dalam pembukuan, penghasilan yang didapat telah dikurangi pengeluaran. Rumusannya yaitu (tarif normal x (penghasilan yang telah dikenai biaya atau pengeluaran) - penghasilan tidak kena pajak atau PTKP x tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Jika dalam profesi pekerja seni peran, tentu ada pengeluaran untuk membeli alat make-up atau baju pendukung untuk menunjang kariernya. Sehingga penghasilan yang ia dapatkan dikurangi biaya kebutuhannya tersebut, barulah hasil pengurangan tersebut yang dikenakan pajak.

Jika seseorang pekerja seni peran berpenghasilan Rp500 juta melakukan pembukuan, Rp500 juta tersebut dikurangi biaya kebutuhannya Rp150 juta. Maka sisanya yang Rp350 juta itulah yang akan dikalikan tarif norma, lalu dikurangi PTKP kemudian dikalikan lagi tarif PPh 25 persen maka yang dibayarkan sebesar Rp205.250.000.

"Kalau pakai pembukuan otomatis lebih kecil karena sudah dikurangi biaya. Saya minta masyarakat semua profesi memahami," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya