- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Dalam penyusunan Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, DPR mewacanakan Pertamina akan menjadi badan usaha khusus yang menggantikan fungsi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau SKK Migas.
Merespons hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, pihaknya tidak sepakat, jika Pertamina menjadi badan usaha khusus. Sebab, jika Pertamina menjadi badan usaha khusus, Pertamina, tidak bisa lagi investasi di luar negeri.
"Kalau ini (Pertamina) nantinya jadi badan, dia tidak bisa investasi di luar negeri," kata Rini di kantornya, Selasa 18 April 2017.
Rini menyebut, pemerintah selalu menekankan kemandirian energi. Untuk itulah, pemerintah selalu mendorong Pertamina melakukan investasi di luar demi meningkatkan cadangan migas.
"Makanya, kenapa Pertamina melakukan investasi di luar. Pada dasarnya, untuk mengambil sumur (migas) yang mempunyai reserve (cadangan) cukup besar," ujar dia.
Apalagi, Sambung Rini, Indonesia juga hanya memiliki sumber cadangan migas yang terbatas. "Karena di Indonesia, reserve-nya sudah makin enggak ada. Kalau saya melihat Pertamina, itu posisi kita," tutur Rini. (asp)