Ribuan Desa Masih Gelap Gulita di Wilayah 'Lumbung Energi'

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Belum semua daerah di Indonesia menikmati energi listrik bahkan hingga saat ini sejumlah desa jika malam hari tiba alami gelap gulita akibat belum teraliri listrik. Desa yang belum terjangkau listrik itu sebagian besar berada di Papua. 

Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

“Sekitar 2.500 desa belum teraliri listrik, sebagian besar berada di Papua. Salah satu yang kita lakukan dengan kebijakan BBM (Bahan Bakar Minyak) satu harga,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa 25 April 2017.

Menurut dia, selain belum teraliri listrik faktanya sejumlah desa yang sudah teraliri listrik pun belum bisa dikatakan sepenuhnya teraliri listrik, karena tidak semua menjangkau dusun di desa tersebut. 

ESDM Pastikan Pasokan Listrik Lebaran 2024 Aman, PLN Siapkan 2.766 Posko Siaga

Tidak hanya itu, fakta lain yang bisa disampaikan saat ini yaitu wilayah yang dikenal sebagai lumbung energi seperti di Kalimantan, ternyata masih banyak desanya yang belum teraliri listrik khususnya di sekitar perbatasan dan daerah pedalaman.

“Daerah yang menjadi lumbung energi tapi energi listrik tidak terpenuhi,” katanya.

PLN Siapkan 624 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik saat Nataru

Salah satu persoalan belum teraliri listrik tersebut, menurut Arcandra dikarenakan sulitnya akses menuju lokasi dan pengerjaan pembangkit listrik yang belum selesai. Oleh karena itu ia mengundang investor untuk ikut andil dalam proyek pembangkit listrik di daerah terpencil. 

“Jika ada investor ambil bagian listrik, bangun saja,” ujar mantan Menteri ESDM itu.

Terhambat Izin Daerah

Meski demikian, kata Arcandra, pembangunan pembangkit listrik atau pembangunan pertambangan masih tak mudah, sebab terhambat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat proses investasi.

Ia pun mencontohkan, banyak Perda tersebut bisa pengaruhi setiap proses eksplorasi oil dan gas di Indonesia yang saat ini membutuhkan waktu sekitar 15 tahun agar bisa mulai berproduksi. “Di negara lain lima tahun sudah produksi,” ujar Arcandra.

Untuk itu, pemerintah daerah harusnya mempermudah masuknya investasi dan mempermudah keluaranya izin agar pelaksanaan kebijakan energi nasional dapat berjalan dengan lancar.  (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya