Perundingan IUPK Freeport Ditargetkan Selesai dalam 6 Bulan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan perundingan dengan PT Freeport Indonesia, atau PTFI, terkait izin usaha pertambangan khusus, akan mencapai kesepakatan dalam waktu enam bulan.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

"Perundingan hal-hal belum sepakat dari sekarang sampai enam bulan ke depan, ditargetkan selesai," kaya Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di UGM, Selasa 25 April 2017.

Menurutnya, jika perundingan selesai, PTFI bakal resmi berubah jadi IUPK. Namun, jika tidak ada kesepakatan, kemungkinan PTFI masih berstatus kontrak karya sampai 2021.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

"Karena sudah ada izin (IUPK sementara), mereka bisa ekspor," paparnya.

Kementerian ESDM, kata Arcandra, sudah membentuk tim antarkementerian untuk mengoordinasikan hal-hal, yang nantinya akan menjadi bahasan dalam perundingan dengan PTFI, sehingga hasilnya akan menguntungkan kedua belah pihak.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

"Sudah kita siapkan tim antarkementerian untuk berkoordinasi hal-hal yang akan dirundingkan," ucapnya.

Merujuk aturan dalam kontrak karya yang dikantongi PTFI saat ini, juga diatur opsi perpanjangan kontrak dua kali 10 tahun, sehingga masih ada kemungkinan diperpanjang sampai 2041. Namun, merujuk aturan, usaha penambangan termasuk PTFI diharuskan berubah menjadi IUPK.

"Sudah saya bilang ini sedang dirundingkan, tunggu enam bulan lagi," ucapnya.

Meski beberapa hal masih akan dirundingkan Arcandra menegaskan, PTFI saat ini sudah mengantongi IUPK sementara. Sehingga perusahaan tersebut bisa melakukan ekspor konsentrat.

"Memang, Freeport sudah diperbolehkan ekspor," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya