Mungkinkah Pertamina Jadi Badan Usaha Khusus?

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menanggapi rencana Revisi Undang Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang inisiatifnya tengah disusun oleh DPR.

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

Salah satu poin yang diusulkan adalah agar PT Pertamina dijadikan Badan Usaha Khusus yang akan menggantikan fungsi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Merespons hal itu, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari DPR yakni Komisi VI yang merupakan mitra kerjanya.

Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Menurut dia, Pertamina, sejak 2003, sudah menjadi korporasi yang berdiri berdasarkan Undang Undang BUMN sehingga tidak bisa menjadi badan pemerintah.

"Pertamina sudah menjadi PT yang bisa menerima penugasan pemerintah, yaitu korporasi yang juga bisa menjalankan amanat atau pun program yang ditetapkan oleh pemerintah, jadi bukan dibalik. Pertamina bukan badan pemerintah yang mengatur korporasi," kata Edwin dalam bincang media di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 27 April 2017.

Pelindo Bantu Warga yang Mau Mudik Lebaran Tapi Terkendala Biaya

Ia menjelaskan, pihaknya belum melakukan komunikasi formal dengan pihak Komisi VII sebagai inisiator revisi UU Migas. Seharusnya, kata Edwin, Komisi VI sebagai mitra yang ada di DPR dapat menginformasikan hal tersebut.

"RUU (Migas) ini belum dikomunikasikan dengan kami. Kami juga punya partner Komisi VI, mungkin mereka yang paham dengan Komisi VII," ujar dia.

Seperti diketahui, DPR tengah menyusun konsep revisi UU Migas yang nantinya akan disampaikan kepada Badan Legislasi, untuk nantinya akan menjadi pembahasan bersama dengan pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya