Menteri Perdagangan Sidak ke Gudang Gula, Begini Hasilnya

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita inspeksi mendadak ke gudang distributor gula PT Indah Lestari di Kapuk Kamal, Jakarta Utara. Sidak kali ini merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman yang telah disepakati bersama dengan para distributor bahan pangan dan ritel modern beberapa waktu lalu soal kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat ritel untuk komoditas gula, daging kerbau beku, dan minyak goreng.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Ritel sudah kunjungi. Gantian gudang distributor kita pantau komitmen kesepakatannya secara fisik. Kalau tanda tangan MoU itu kan tidak langsung," kata Enggar di Jakarta, Kamis, 27 April 2017. Dalam sidak ke gudang gula itu, dia mengecek lancar tidaknya distribusi sekaligus memastikan tidak ada penimbunan yang tidak wajar.

Enggar menilai distribusinya lancar, tapi stoknya tidak terlalu besar, yaitu 20 ton. Itu karena memang cenderung langsung disalurkan ke ritel, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Perum Bulog, Pasar Jaya, maupun ke Toko Tani Indonesia.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

"Dari pabriknya langsung disalurkan ke distribution centre (DC) dari mitra dagangnya. Kalau bongkar muat di sini dulu (distok) akan lebih mahal," ujar Enggar. Diperhitungkan ada sekitar 2.000 ton-3.000 ton gula yang didistribusikan PT PT Indah Lestari setiap bulannya.

"Kita lihat sampel-sampel lainnya. Secara periodik kita akan lihat ke pelaku usaha yang telah bersepakat," lanjut dia. Enggar pun mengaku akan mengecek kelancaran rantai pasok pangan di tingkat produsen.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Dengan demikian pemerintah dapat mengantisipasi dan menindak para spekulan.

"Jelang puasa tidak akan ada kenaikan harga. Kita penetrasi dari sekarang. Jauh-jauh hari sebelum puasa, dengan melibatkan berbagai pihak hingga Diseperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan),"  kata dia. Ditambah adanya aturan wajib lapor oleh para distributor ke Kemendag terkait lokasi gudang dan stok komoditas.

"Kalau ada barang, tapi enggak ada laporan, itu akan kami tutup (izin distribusinya). Saat ini belum ada temuan dan harga beredarnya telah sesuai harga acuan," ujar Enggar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya