Cukup Empat Menit Izin Usaha Diperoleh di Semarang

Walikota Semarang Hendrar Prihadi (tengah) mempresentasikan aplikasi IJus Melon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Pelaku usaha mikro di Kota Semarang, Jawa Tengah mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Kemudahan didapat melalui legalitas izin usaha yang dapat diperoleh hanya dalam empat menit.

Jokowi: Saya Tidak Mau Dengar Lagi Ada Suap

Sistem izin yang dikembangkan tersebut bernama Ijus Melon atau kepanjangan dari “Ijin Usaha Mikro Melalui Online”. Melalui sistem izin usaha ini, warga bisa dengan mudah mendapatkan legalitas usahanya secara cepat, mudah, dan terbebas dari pungutan liar. 

Izin super cepat yang baru ada di Indonesia ini diinisiasi oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Sistem ini bahkan menjadi percontohan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Nasional.
 
Hendrar mengatakan, lewat Ijus Melon, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan legalitas usahanya cukup mengurus melalui sebuah aplikasi ponsel pintar. Aplikasi itu bahkan dapat diunduh dengan mudah melalui website: www.DiskopUMKM.SemarangKota.go.id.
 
"Kami pastikan hanya perlu waktu empat menit agar pelaku usaha mikro di Kota Semarang dapat mengambil surat legalitas usahanya di kecamatan setempat, " kata Hendrar di Semarang, Jumat, 28 April 2017.

Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Akan Kebiri Wewenang Pemda

Efektivitas aplikasi pintar izin usaha ini, lanjut Hendrar, telah terbukti mampu memangkas lamanya proses perizinan di Kota Semarang. Di tahun sebelumnya, rata-rata hanya ada 772 pelaku usaha mikro yang mendapatkan izin usaha. Namun, dengan sistem Ijus Melon ada 8.304 pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan legalitas usahanya selama kurun waktu satu tahun.

Selain mendapatkan layanan cepat, para pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan izin akan langsung terdaftar dalam database Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Mereka bahkan bisa langsung menikmati berbagai fasilitas dukungan usaha pemerintah. Mulai dari pinjaman tanpa agunan, pelatihan usaha, hingga kesempatan mengikuti pameran di berbagai tempat.
 
Hendrar menambahkan, data statistik perkembangan volume usaha pelaku UMKM di Kota Semarang terus meningkat setelah adanya sistem ini. Pada 2012, besar volume usaha UMKM di Kota Semarang hanya Rp314 miliar. Lalu, pada 2015 hanya naik sedikit menjadi Rp379 miliar. 

Urus Izin Usaha Masih Lama Meski Sudah Satu Pintu, Ini Kendalanya

"Tapi setelah kami jalankan sistem ini, pada 2016 volume usaha langsung meningkat tajam menjadi Rp726 miliar. Kami optimis melalui sistem ini investasi di Semarang akan semakin meningkat, " ujar pria yang akrab disapa Hendi itu. (art)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut: Sistem Perizinan Usaha Via OSS Masih Butuh Penyempurnaan

Penerapan OSS sendiri sudah cukup berhasil dilakukan pada skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2022