Struktur Ruang di Jakarta Banyak yang Melenceng RTRW

Pemukiman Kumuh di Waduk Pluit
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Dalam melaksanakan sejumlah program pembangunan terkait aspek pemanfaatan tata ruang dan wilayah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai kerap tidak melaksanakannya sesuai acuan yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, atau RTRW.

Ibu Kota Pindah, Anies Akan Ubah Bekas Kantor di DKI Jadi RTH

Dalam sebuah diskusi yang digelar Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengakui, struktur ruang di wilayah DKI Jakarta banyak yang kerap melenceng dari RTRW.

Dia, bahkan memberikan sejumlah contoh proyek-proyek pembangunan di ibu kota, yang sebenarnya tidak masuk ke dalam RTRW, yang sebelumnya diatur sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tahun Ini, Pemprov DKI Bakal Bangun 47 Taman Bersama

"Proyek Simpang Susun Semanggi itu sebelumnya enggak pernah ada di RTRW. Pemprov berdalih bahwa katanya hal itu akan mengurangi kemacetan 30 persen, tetapi itu menghitungnya dari mana? Karena, di RTRW enggak ada, maka ini perlu dipertanyakan kredibilitasnya," kata Triwisaksana di kawasan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 28 April 2017.

Selain proyek Simpang Susun Semanggi, politisi Partai Keadilan Sejahtera yang akrab dipanggil Sani itu, juga mengaku bahwa proyek Light Rapid Transit, atau LRT itu sebenarnya juga tidak pernah masuk ke dalam RTRW DKI Jakarta.

Jelang Lengser, Ini Pesan Penting Djarot kepada Anies-Sandi

"Lalu soal LRT, kalau usulan proyek ini berasal dari Pemprov DKI, maka ini juga harus dipertanyakan kredibilitasnya. Kenapa, mereka mengusulkan proyek baru, tetapi keluar dari RTRW,." ujarnya.

Senada dengan Sani, Ketua Bidang Tata Ruang Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta, Mirwansyah Prawiranegara pun membenarkan ketidakkonsistenan Pemprov DKI pada RTRW, saat mereka melakukan pembangunan di wilayah ibu kota.

Menurutnya, hal inilah yang kerap menciptakan kesenjangan akses terhadap ruang-ruang di wilayah DKI, sehingga terkesan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah ibu kota yang sudah sangat terbatas ini hanya bisa dijangkau oleh pihak-pihak berkepentingan yang dianggap mampu secara ekonomi dibanding warga DKI Jakarta itu sendiri.

"Karena, keadilan ruang itu juga merupakan hak bagi warga kota dalam menjalankan hak atas ruangnya," kata dia.

Karenanya, Mirwansyah mendorong Pemprov DKI, agar ke depannya mereka bisa bersikap lebih inklusif -terutama kepada warga DKI Jakarta- dalam upaya pemanfaatan ruang dan wilayah di ibu kota. Hal itu, agar kesenjangan sosial juga bisa ditekan, sehingga bisa menciptakan tata ruang dan  wilayah yang berkeadilan.

"Diharapkan, ke depannya Pemprov DKI dalam melaksanakan pembangunan itu harus bisa lebih merata dan inklusif, agar kesenjangan sosial juga bisa menurun. Kita harus punya ruang-ruang di DKI Jakarta yang mengacu pada konsep ruang yang berkeadilan," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya