Gaji Rp7 Juta Mau Beli Rumah Subsidi, Masih Jadi Mimpi

Ilustrasi rumah FLPP.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana untuk mengubah kriteria batas penghasilan masyarakat yang bisa memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan/FLPP, atau Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi. Perubahan tersebut, ditargetkan rampung pada tahun ini.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengungkapkan, alasan pemerintah mengkaji ulang penerima FLPP, agar fasilitas tersebut terjangkau. Dengan mengubah batas penerima FLPP, maka kesempatan masyarakat mendapatkan fasilitas tersebut semakin terbuka.

"Jalannya masih panjang. Kami ingin cepat-cepat, tetapi kami harapkan tahun ini bisa diimplementasikan," ujar Lana, Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Dalam prosesnya, pemerintah pun akan memetakan berbagai kriteria untuk penerima FLPP. Mulai dari aspek penghasilan individu maupun keluarga, maupun berdasarkan standar upah minimum regional dan standar hidup layak di berbagai daerah yang tersebar di Indonesia.

"Misalnya, Papua itu sekarang kalau dipukul rata Rp4 juta. Kemungkinan bisa naik. Jabodetabek (Jakarta - Bogor - Depok - Tangerang - Bekasi) Rp7 koma sekian juta. Masih kami kaji," ujarnya.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Kendati demikian, Lana tak memungkiri perubahan ini akan memicu terjadinya persoalan. Maka dari itu, dalam pembahasan pemerintah akan menggandeng para pemangku kepentingan terkait, untuk menyepakati perubahan penerima FLPP ke depan.

"Kami juga harus tau, kita-kira apakah mereka siap tidak dengan perubahan. Tidak bisa langsung, tanpa stakeholder (pemangku kepentingan) kita," katanya.

Sebagai informasi, batasan gaji pokok bagi masyarakat yang bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah FLPP saat ini dipatok di angka Rp4 juta untuk rumah tapak, dan Rp7 juta untuk KPR FLPP rumah susun. Dengan demikian, rencana perubahan ini tentu akan mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan FLPP. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya