Intip Data Nasabah Masih 2018, Perbankan Bisa Berbenah Dulu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kesiapan lembaga keuangan menjalankan era keterbukaan informasi keuangan terus dilakukan. Hal itu akan disusul sejumlah aturan turunan yang akan diterbitkan oleh OJK atau pun Kementerian Keuangan. 

Soal RUU KUP, Sri Mulyani Beberkan Urgensi Reformasi Perpajakan

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan yang menjadi landasan penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengungkapkan masih ada waktu hingga tahun 2018 untuk menyiapkan perbankan dan lembaga keuangan lain dengan berbagai sistemnya. 

Tarif PPN Bakal Naik, Kemenkeu: Untuk Pajak yang Lebih Adil dan Sehat

"Ini kan penerapannya tahun 2018, jadi ini semua kita siapkan," kata Muliaman di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis 18 Mei 2017. 

Ia pun menegaskan para nasabah tak usah khawatir karena tujuan aturan ini adalah agar masyarakat Indonesia taat terhadap pembayaran pajak. 

Megawati Cerita Penerimaan Pajak di Eranya Selalu Surplus

"Ini kan hanya untuk tujuan perpajakan, lembaga keuangan sesuai dengan Perppu diminta melaporkan, dan juga di peraturan OJK nanti akan diperjelas," ujar dia. 

Ia juga yakin nasabah perbankan tidak akan lari dari ketentuan tersebut lantaran semua lembaga perbankan akan menerapkan aturan yang sama. Saat ini, kata Muliaman, yang terpenting adalah bagaimana membangun komunikasi dengan publik.

"(Nasabah) lari mau lari ke mana. Artinya komunikasi tetap terbangun, dan yang penting sosialisasi, nanti sore saja kalau mau lebih jelas. Saya enggak mau buka detail," tutur dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya