- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, pasar modal akan mengikuti aturan tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini diyakini tidak akan memengaruhi minat perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.
"Kalau di pasar modal, kan di situ juga ada di UU Pasar Modal, ada kerahasiaan nasabah. Tapi, perppu ini kan akan memberikan kepada pihak-pihak tertentu itu untuk bisa mendatangkan data nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Ia mengatakan, dalam konteks pertukaran informasi, aturan ini penting dilakukan sebagai landasan untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
"Kalau memang itu perppu, jadi semua pihak harus patuh," ujar dia.
Ia melanjutkan, OJK meyakini aturan ini tidak akan memengaruhi ketertarikan emiten untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) atau pun rights issue.
"Karena ini kan di semua negara, kalau kami lihat kecenderungan perppu ini kan mulai beberapa waktu lalu, untuk mengikuti ketentuan AEoI," ujar Nurhaida.
Ia mengungkapkan, saat ini, bahkan jumlah IPO, rights issue hingga penerbitan obligasi meningkat dibandingkan dengan tahun lalu atau pada kuartal I-2017 dibanding kuartal I-2016.