- VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca
VIVA.co.id – Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, selama kampanye Pilkada lalu berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, pasangan tersebut nyatanya tidak bisa begitu saja menghentikan proyek tersebut secara sepihak.
“Tidak bisa ujuk-ujuk dicabut. Tidak bisa,” tegas Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, Azhar Lubis, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Azhar memandang dibutuhkan alasan kuat untuk membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, yang notabene sudah dikembangkan. Dengan proses pembangunan yang sudah dilakukan di beberapa titik, artinya proyek tersebut sudah mengantongi izin penanaman modal, baik dari pusat maupun daerah.
Opsi yang dimiliki oleh calon pemimpin baru Ibu Kota ke depan jika ingin tetap membatalkan proyek tersebut, lanjut Azhar, harus memiliki bukti dan dasar yang kuat, serta dapat dibuktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Azhar menegaskan, penghentian proyek reklamasi tersebut tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Jadi, tergantung alasannya. Bukan karena alasan kekuasaan. Kalau mau membatalkan perizinan, peringatannya apa?,” katanya.
Kendati demikian, otoritas penanaman modal enggan menanggapi lebih jauh terkait hal tersebut, karena belum mengetahui secara pasti apakah kebijakan tersebut bisa di eksekusi. Namun yang jelas, bukti untuk menghentikan proyek tersebut tentu menjadi dasar yang dilihat para investor.
“Pak Anies dan pak Sandi itu kan belum. Kita lihat saja nanti Oktober, apa yang terjadi,” katanya. (ren)