Ini Batas Saldo yang Wajib Dilaporkan Bank ke Pajak

Peserta Tax Amnesty Periode II Antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, batas saldo atau nilai rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak mencapai US$250 ribu dolar, atau setara dengan Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300 per dolar AS).

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Batasan tersebut ditegaskan bendahara negara sudah sesuai dengan perjanjian internasional yang sudah disepakati oleh peserta Automatic Exchange of Information. Data tersebut, nantinya akan tidak hanya bisa diakses oleh negara-negara lain, begitu pula dengan sebaliknya.

“Kalau diatas (US$250 ribu), maka subjek akses informasi dilakukan di seluruh dunia. Karena kita masuk, maka kami menggunakan aturan itu,” tegas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis malam, 18 Mei 2017.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa lembaga keuangan yang sesuai berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak.

Adapun laporan yang harus diserahkan, nantinya mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, sampai dengan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan nasabah.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Jadi saya tekankan, karena ini AEoI, maka compliance (kepatuhan) kita harus setara dengan negara lain,” katanya.

Nasabah tidak lari

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjamin, diberlakukannya aturan tersebut tidak akan menyebabkan dana pihak ketiga perbankan tergerus. Sebab, era keterbukaan informasi yang berlaku efektif pada 2018  memang tidak dapat terelakkan lagi. Ini merupakan konsekuensi atas keikutsertaan Indonesia di AEoI.

“Nasabah tidak takut, karena mereka sudah ikut tax amnesty. Mereka harus paham, karena negara-negara lain dan tax haven region sudah membuka diri. Saya kira semua sudah siap,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak khawatir atas berlakunya payung hukum tersebut. Pemerintah maupun regulator terkait, menjamin akan menjaga kerahasiaan data nasabah, agar tidak disalahgunakan.

“Kami ke depankan kerahasiaan bank. Terhadap pajak, tidak rahasia. Di luar perpajakan, tetap rahasia. Ada jaminan kerahasiaan di pajak. Jadi saya tidak melihat ini akan menggerus DPK,” tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya