Soal Pajak Intip Rekening, Menkeu Jamin Data Nasabah Aman

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak memungkiri, kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak mengakses data keuangan nasabah dikhawatirkan memilliki risiko tinggi. Namun, ia memastikan akan menerbitkan aturan turunan untuk mengakomodasi kekhawatiran dari para nasabah.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

“Saya paham, dikhawatirkan ada penyalahgunaan. Tetapi saya yakinkan kepada masyarakat, penggunaan informasi itu akan diatur dengan ketat,” tegas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis malam, 18 Mei 2017.

Ani mengaku akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, bendahara negara akan mengatur secara teknis, pelaksanaan dari penggunaan informasi nasabah.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Aturan tersebut, kata mantan Direkrtur Pelaksana Bank Dunia itu akan mencakup standar operasional prosedur bagi seluruh jajaran otoritas pajak, yang nantinya leluasa mengakses data nasabah. Aspek kedisiplinan, agar tidak menggunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi pun akan dicantumkan dalam aturan teknis tersebut.

“Kami juga memastikan, bahwa pertukaran informasi yang kami lakukan akan mengikuti protokol. Jadi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, atau tidak untuk menakut-nakuti WP,” katanya

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Bahkan, bendahara negara pun akan memperkuat Whistle Blower System, sebagai salah satu upaya pencegahan dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan otoritas pajak, melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran.

“Ini merupakan wadah, bagi yang merasa tidak nyaman atau mendapat perlakuan dari aparat pajak yang tidak disiplin. ini sudah ada, tapi saya minta diperkuat. Jadi masyarakat punya saluran kalau dapat perlakuan tidak adil dari aparat pajak kami,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kerahasiaan data WP menjadi hal utama yang harus di kedepankan.

Apabila data WP disalahgunakan, tentu para fiskus akan mendapatkan ganjaran berupa sanksi pidana. “Nah, semua itu dibuat aturan mainnya, sehingga dia bisa seimbang,” katanya.

Dalam Perppu tersebut, ditegaskan kewenangan Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Bahkan, pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga mendapatkan perlakuan serupa, yakni tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Menurut Darmin, meskipun bendahara negara maupun pegawai otoritas pajak kebal hukum, namun dalam salah satu pasal UU KUP sejatinya sudah mengakomodasi hukum yang bisa diterapkan, apabila salah seorang pegawai Ditjen Pajak menyalah gunakan data yang dimiliki oleh para pembayar pajak.

“Jadi jangan dibilang kok diatur kekebalannya. Ya karena dia sudah diancam dari peraturan sebelumnya,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya