Kapan Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Melalui aturan tersebut, lembaga keuangan diwajibkan untuk melaporkan data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak, untuk kepentingan perpajakan. Lantas, kapan aturan tersebut bisa efektif diberlakukan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan tersebut sudah berlaku, sejak diteken dan sah diundangkan pada 8 Mei 2017 lalu. Namun, pelaksanaan dari peraturan tersebut akan tetap menunggu Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini masih digodok bendahara negara.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

"Nanti akan diatur dalam PMK. Meskipun di UU itu 8 Mei, pelaksanaan nanti menunggu aturan pelaksana," kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis malam, 18 Mei 2017.

Artinya, meskipun menurut Perppu otoritas pajak bisa mengintip data keuangan nasabah, namun implementasinya tetap akan menunggu aturan turunan dari Perppu. Sementara untuk pertukaran informasi dengan negara yang berkomitmen mengikuti Automatic Exchange of Information, berlaku efektif pada 2018.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Selama proses tersebut, Ani bersama para pemangku kepentingan lainnya akan mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak menciptakan kekhawatiran berlebih di kemudian hari.

"Kami akan sosialisasi dan konsultasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga PMK nanti bisa diimplementasikan secara efisien dan tidak membebani lembaga keuangan," tuturnya.

Ani menjamin, meskipun Ditjen Pajak bisa dengan leluasa mengintip data, namun aspek kerahasiaan informasi dari nasabah akan tetap dijaga. Pemerintah pun mempersiapkan aturan turunan mengenai hal itu, salam PMK yang sampai saat ini masih dirumuskan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya