Berapa Batas Saldo Nasabah Domestik Wajib Lapor Pajak?

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pemerintah telah menetapkan batas saldo atau nilai rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai US$250 ribu, atau setara dengan Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300 per dolar AS).

Kasih Penghargaan Lewat Metode E-Voting

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, batasan nilai saldo tersebut hanya diperuntukkan bagi nasabah internasional. Sementara itu, untuk nasabah domestik, aturan mainnya akan dirumuskan dalam peraturan pelaksana yang saat ini masih digodok bendahara negara.

"Itu untuk yang nasabah internasional. Yang nasabah domestik itu saya belum tahu. Itu nanti akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Darmin, saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.

KSSK Uji Ketahanan Sistem Keuangan RI, Ini Hasilnya

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa lembaga keuangan yang sesuai atau berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, diwajibkan membuka akses informasi keuangan kepada otoritas pajak.

Adapun laporan yang harus diserahkan, nantinya mencakup identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, hingga penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan nasabah.

Transaksi Pinjol Diproyeksi Bakal Meroket pada Tahun Politik Pemilu 2024

Batasan nasabah internasional yang ditetapkan, memang sudah sesuai dengan perjanjian internasional yang disepakati oleh seluruh peserta Automatic Exchange of Information (AEoI). Data-data tersebut, nantinya tidak hanya bisa diakses oleh Indonesia, namun juga oleh negara-negara lainnya.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, sebelumnya bahkan menjamin, diberlakukannya aturan tersebut tidak akan menyebabkan dana pihak ketiga perbankan tergerus. Bank sentral pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tidak khawatir dengan rencana tersebut.

“Nasabah tidak perlu takut, karena mereka sudah ikut tax amnesty. Mereka harus paham, karena negara-negara lain dan tax haven region sudah membuka diri. Saya kira semua sudah siap,” kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya