Kepastian Hukum Bakal Geliatkan Investasi Indonesia

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Pemerintah diminta memperbaiki kualitas peraturan perpajakan di sektor pertambangan demi memberikan kepastian bagi investor. Rencana pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi bisa saja terganjal karena iklim usaha dalam negeri yang masih penuh dengan ketidakpastian.

Putra Mahkota Arab Janji Investasi Besar di Kilang Balongan

Pakar Perpajakan Danny Darussalam Tax Center, David Hamzah, memandang perlu adanya konsistensi mekanisme perpajakan di sektor tambang. Dengan adanya kepastian hukum yang jelas maka para investor di sektor tersebut pun tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya di destinasi potensial dalam negeri.

“Perlu adanya kepastian hukum dalam menjamin investasi di Indonesia. Keputusan yang berbeda-beda akan membuat pengusaha bimbang,” kata David di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2017.

Pengetatan The Fed dan ECB Pengaruhi Realisasi Investasi RI di 2018

Menurut David, kepastian hukum tidak hanya memberikan dampak bagi geliat investasi nasional. Pendapatan negara dari sektor pertambangan pun bisa kembali bergairah. Apalagi, kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir kurang bergeliat karena harga komoditas yang terus terfluktuasi.

“Kepastian hukum pajak pertambangan tentu bisa meningkatkan penerimaan negara karena usaha yang dijalankan bisa berjalan,” katanya.

Nikmati Tax Holiday, Delapan Industri akan Serap 7.911 Tenaga Kerja

Selain itu, sistem peradilan pajak yang dianggap kurang terbuka pun menjadi salah satu yang memengaruhi persepsi investor sebelum menanamkan modalnya. Padahal, pengadilan pajak dapat dipergunakan sebagai jembatan untuk mengatasi ketidakpastian investasi dalam sengketa perpajakan.

David menilai, selama ini keputusan pengadilan pajak belum bisa menjadi rujukan untuk mencari kepastian hukum akibat minimnya akses dalam publikasi putusan kasus sengketa. Maka dari itu, diharapkan pemerintah segera berbenah diri untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada investor.

“Lebih dari 12 ribu kasus sengketa pajak dalam fase gugatan dan banding diterima di pengadilan. Pemerintah harus segera berbenah diri,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya