Pertamina Tanggapi Porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam

Platform Bekapai, Blok Mahakam.
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperbesar porsi hak kelola oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam menjadi 39 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan saat kunjungan kerja ke Blok Mahakam, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. 

Begini Dampak Insentif Pemerintah ke Pertamina Hulu Mahakam Demi Jaga Produksi Migas Lapangan Tua

Padahal, dalam ketentuan sebelumnya, saat Menteri ESDM masih Sudirman Said, kontraktor eksisting hanya diperbolehkan memiliki Partisipating Interest (PI) sebesar 30 persen di Blok Mahakam. Sementara itu, Pertamina saat ini dalam masa transisi untuk masuk sebagai operator Blok Mahakam pada 2018. 

Menanggapi itu, Direktur Utama Pertamina, Elia Massa Manik mengatakan, perseroan akan memenuhi ketentuan tersebut jika itu memang keputusan dari pemerintah. 

Pertamina Hulu Mahakam Alirkan Gas Perdana di Anjungan WPN-4

"Oke, kalau itu keputusan pemerintah, balik ke pemerintah," kata Elia di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Rabu 24 Mei 2017. 

Elia pun menampik pandangan jika pemerintah ragu kepada Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam tersebut. "Mestinya mereka (pemerintah) enggak ragu lah," kata dia. 

Pertamina Hulu Mahakam Perkenalkan Pertakultur Ramah Lingkungan

Seperti diketahui, blok minyak dan gas bumi, masih dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation yang kontraknya akan berakhir pda 31 2017. 

Saat ini, Blok Mahakam dalam tahap transisi pengelolaan dari kontraktor eksisting kepada kontraktor baru yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Belum diketahui berapa partisipasi dari pihak Total dan Inpex.

"Selain bicara PI, kan kita harus bicara valuasinya. Makanya kan, karena waktunya sudah dekat, apakah dia (kontraktor eksisting) jadi atau enggak, kan enggak tahu juga saya," tutur dia. 

Sebagai informasi, dalam kunjungan kerjanya ke Blok Mahakam, Jonan mengatakan, KKKS yang baru akan memiliki saham sebesar 51 persen atau lebih, dan PI sebesar 10 untuk pemerintah daerah penghasil migas. 

"Penawaran saham bisa mencapai maksimal 39 persen kepada kontraktor eksisting dan Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor eksisting," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya