Ini Kelemahan Laporan Keuangan Kemenhub Versi BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber :
  • www.streetdirectory.com

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sejumlah kelemahan dalam laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2016. Kelemahan terjadi pada sistem pengendalian internal maupun pelaksanaan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna menyampaikan, kelemahan pada sistem pengendalian internal merupakan fokus BPK kepada Kemenhub. Untuk temuan tersebut, diharapkan agar Kemenhub bisa memperbaiki pada tahun ini.

"Dengan (opini) WTP tidak berarti laporan keuangan Kemenhub betul-betul bebas dari kesalahan," kata Agung dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Perhubungan Tahun 2016 di Kemenhub, Jumat 26 Mei 2017. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Ia merincikan, kelemahan Kemenhub antara lain terdapat pada sistem pengendalian pendapatan, terutama pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa konsesi sebesar Rp5,84 miliar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dan Direktorat Jenderal Udara yang belum memadai.

"Kedua, sistem pengendalian aset pada penataan usaha persediaan yaitu sebesar Rp10,37 miliar pada empat satker (satuan kerja) di tiga Eselon I yang belum memadai," tutur dia.

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Selain itu, lanjut dia, BPK temukan ketidakpatuhan di pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, antara lain, PNBP sekurang-kurangnya sebesar Rp544,27 juta pada tiga satker Badan Layanan Umum yang belum memadai. 

Lalu, yang kedua adalah pelaksanaan pekerjaan empat satker eselon I sebesar Rp26,17 miliar. Serta, lanjut dia, juga terdapat potensi kelebihan bayar atas pekerjaan sebesar Rp15,05 miliar pada empat eselon I untuk pekerjaan yang belum dibayarkan 100 persen.

"Terhadap temuan dan ketidakpatuhan tersebut BPK mengharapkan agar kemenhub segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. BPK juga berikan apresiaisi kepada satker yang menindaklanjuti, selama pemeriksaan masih berlangsung," ujar dia.

Tugas BPK, Ia menambahkan, tentu tidak berakhir setelah pelaporan ini, namun akan terus berlanjut hingga menuntaskan seluruh hasil pemeriksaan. 

"Dengan demikian komitmen Kemenhub untuk mewujudkan akuntabilitas tidak hanya diukur dari opini laporan keuangan, tapi komitmen untuk menidaklanjuti hasil pemeriksaan BPK," ujar dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya