Mengapa Harus Ada Logo Copyright di Setiap Karya?

Logo Copyright
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Hak Cipta atau Copyright adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk menyalin dan mendistribusikan karya pengungkapan asli, baik grafis, musik, kesusastraan atau perangkat lunak.

Ketua MPR Apresiasi Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights demi Masa Depan Pers

Dilansir dari Famouslogos, pada Jumat 26 Mei 2017, Hak Cipta dapat berlangsung hingga 95 tahun ke depan dan dilarang oleh undang-undang Hak Cipta bagi siapa pun untuk melanggar hak yang telah diberikan kepada pemilik Hak Cipta.

Logo Hak Cipta, yang sering disebut sebagai "Copyright", adalah salah satu logo yang paling populer dan mudah dikenali di dunia. Ini terdiri dari huruf "c" yang ada dalam lingkaran.

Heboh! Judika Bayar Royalti Rp 15 Juta ke Ahmad Dhani, Terbongkar Alasannya!

Huruf "c" yang ada dalam lingkaran tersebut menandakan bentuk perlindungan yang diberikan simbol tersebut kepada pemilik asli karya berhak cipta. Logo itu juga menggambarkan tahun publikasi dan sering terlihat pada mesin ketik atau keyboard.

Sementara, untuk warna dari logo Hak Cipta itu paling umumnya berwarna hitam putih. Kemudian, untuk huruf dari logo Hak Cipta sendiri memiliki jenis handwritten bold typeface.
 

Melly Goeslaw: Seharusnya Pencipta Lagu Itu Makmur
Webinar Kota Sorong

Optimalkan Peluang Digital, Siswa di Sorong Diperkenalkan Literasi Hak Cipta bagi Kreator

Ody Waji, seorang pengusaha digital, menggarisbawahi pentingnya memahami hak cipta konten di era digital saat ini.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024