Rp2.076 Triliun Harta WNI Masih Berkeliaran di Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, masih ada setidaknya Rp2.076 triliun harta Warga Negara Indonesia yang masih tersimpan di berbagai belahan dunia yang belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Baik itu melalui fasilitas amnesti pajak maupun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

“Diperkirakan masih ada potensi Rp2.076 triliun aset WNI yang disimpan di luar negeri,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Potensi tersebut, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, berdasarkan data estimasi yang pernah diterbitkan oleh McKinsey pada 2014 silam. Data tersebut menunjukkan, ada sekitar Rp3.250 triliun harta kekayaan WNI yang disimpan di berbagai wilayah, di mana mayoritasnya berada di Singapura.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Ani menegaskan, hal itu menjadi tolak ukur bahwa upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mengejar potensi pajak masih terganjal keterbatasan akses. Sehingga pada akhirnya, keterbatasan tersebut yang membuat rasio perpajakan nasional cenderung bergerak stagnan dalam beberapa tahun terakhir.

“Keterbatasan akses informasi keuangan memberikan dampak pada kepatuhan. Rasio pajak cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Ani berharap, proses pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi sebuah UU bisa segera rampung. Sebab, pemerintah masih memiliki waktu hingga 30 Juni 2017 untuk berpartisipasi dalam era keterbukaan informasi.

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi XI mengenai hal tersebut?

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo,  mengatakan, komisi keuangan tidak bisa begitu saja memutuskan untuk menegaskan aturan tersebut. Sebab, keputusan penuh akan tetap berada pada pimpinan saat rapat paripurna. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya