Anggaran THR PNS dan Gaji ke-13 Naik Tahun Ini

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini berpotensi membengkak dibandingkan realisasi pembayaran pada tahun lalu. Kendati demikian, jumlahnya tidak akan naik secara signifikan.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

“Mungkin tidak begitu naik. Iya (ada kenaikan tetapi tidak banyak),” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, realisasi pembayaran gaji ke 13 dan THR tahun lalu mencapai Rp17,9 triliun. Rinciannya, pembayaran gaji ke 13 PNS aktif Rp6,5 triliun, gaji pensiunan ke-13 sebesar Rp6,2 triliun, dan pembayaran THR sebesar Rp5,2 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp17,9 triliun.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Terpisah, Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono tak memungkiri, kebutuhan dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR akan berada di atas alokasi yang disediakan pemerintah tahun lalu. Ada beberapa penyebab utama, terjadinya kenaikan alokasi anggaran pembayaran gaji dan THR aparatur negara.

Mulai dari kenaikan pangkat yang ikut mengerek gaji pokok, jumlah pegawai di beberapa kementerian dan lembaga yang bertambah, sampai dengan peningkatan remunerasi dan peningkatan tunjangan kinerja bagi seluruh aparatur negara di setiap instansi pemerintah.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

“Karena beberapa kementerian dan lembaga baru saja menerima remunerasi atau tunjangan kinerja baru yang lebih tinggi. Maka secara total, dana yang diperlukan meningkat,” ujarnya.

Pemerintah, kata Marwanto, pun saat ini tengah memfinalisasi landasan hukum sebagai basis legal dari penyaluran gaji ke-13 dan THR tersebut. Sementara itu, untuk tata cara pencairannya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan segera, setelah Peraturan Pemerintah dikeluarkan.

“Saat ini secara pararel sedang difinalisasi. PMK pencairan gaji ke-13, pensiunan ke-13, dan THR,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya