RAPBN 2018, Bappenas Bisa Kutak-kutik Anggaran Proyek

Bambang Brodjonegoro (kiri) dan Dirut MRT William P Sabandar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dok.Bappenas

VIVA.co.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Peraturan Pemerintah mengenai peningkatan kewenangan Bappenas dalam perencanaan dan penganggaran telah diteken Presiden Joko Widodo.

Yuk Simak! Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022

Aturan itu bakal efektif berlaku mulai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018. 

"Sudah tanda tangan, sudah jadi PP, PP Nomor berapa, lupa. Tapi sudah," kata Bambang ditemui di kantornya, Senin 5 Juni 2017. 

Buka Beasiswa LPDP 2022, Menkeu Minta Pengelola Dana Abadi Transparan

Mantan Menteri Keuangan ini menjelaskan, berdasarkan PP tersebut, Bappenas tidak hanya menyusun perencanaan, tetapi juga bisa melakukan pengawasan implementasi proyek-proyek strategis nasional, termasuk hingga penentuan anggaran proyek tersebut.  

"Jadi, kita bisa memastikan proyek ini jalan sesuai dengan apa yang direncanakan," tutur dia. 

Sri Mulyani: Subsidi Jadi Belanja APBN Terbesar pada Januari 2022

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, terkait anggaran Bappenas akan mempunyai peran yang lebih kuat. Mulai dari mengusulkan, hingga menjaga agar anggaran tersebut dapat dicairkan sesuai kebutuhan. 

"Dulu, kita tidak bisa mengendalikan. Dulu hanya sampai pada perencanaan," tutup dia.

Sebagai informasi, aturan tentang penguatan fungsi Kementerian PPN tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2017, tentang Singkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. PP itu berlaku sejak ditandatangani Jokowi pada 24 Mei lalu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya