Intip Rekening Direvisi, Pemerintah Dinilai Tak Cermat

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Para pengusaha menilai pemerintah tak cermat dalam merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kumpulkan Rp500 Miliar, Kadin Galang Dana Bantuan Penanganan Corona 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, menteri keuangan terkesan terburu-buru dalam membuat kebijakan publik yang strategis tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.

"Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunannya perlu kehati-hatian, kecermatan, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," ujar Sarman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Juni 2017.

Menkeu Tegaskan Tak Asal Uber Pajak Triliun Aset WNI di Luar Negeri

Sarman mengatakan, revisi yang begitu cepat menimbulkan kesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkan suatu kebijakan.

Apalagi, lanjut Sarman, revisi dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2017, cukup krusial, menyangkut batas saldo minimal di rekening yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak oleh perbankan dari yang sebelumnya Rp200 juta, menjadi Rp1 miliar.

Ditjen Pajak Bisa Intip Data di 6.378 Institusi, Termasuk Fintech

"Kami berharap ke depan pemerintah dalam membuat kebijakan jangan hanya dilihat dari perspektif birokrasi. Sebelum ditetapkan, baiknya mengajak pelaku usaha melalui Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran, dan pandangan, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi," ujar Sarman

Menyambut Baik

Meski demikian, Sarman menyatakan pengusaha tetap menyambut baik revisi tersebut. Sebab, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkeberatan dengan aturan sebelumnya. 

Dengan adanya revisi, hanya mereka yang memiliki saldo rekening minimal Rp1 miliar yang datanya otomatis dihimpun Ditjen Pajak.

"Dengan adanya revisi ini, diharapkan kegelisahan dan kecemasan masyarakat secara umum, dan pelaku UMKM khususnya, dapat terobati dan dampak yang dikhawatirkan tidak terjadi. Pelaku UMKM dapat merasakan keberpihakan dan rasa keadilan dengan adanya revisi ini," ujar Sarman. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya