Menkeu Minta Wajib Pajak Tak Perlu Takut Soal Saldo Minimal

Antusiasme wajib pajak di hari terakhir tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti bagi para wajib pajak yang berkeinginan untuk memecahkan saldo miliknya ke beberapa rekening, untuk menghindar atas rencana kewajiban lembaga keuangan melaporan informasi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan perpajakan.

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

“Berpikirlah positif. Kalau sudah dipecah, saldonya mau diapakan? Kalau pak Ken (Direktur Jenderal Pajak) menganggap saya belum bayar pajak, dia bisa minta ke bank untuk saldo saya,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.

Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah merevisi batasan saldo rekening minimum yang wajib dilaporkan lembaga keuangan kepada otoritas pajak, dari yang sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

Dengan menggunakan batasan yang lama, Ani mengaku yakin, sebagian besar informasi keuangan para wajib pajak sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Namun dengan batasan senilai Rp1 miliar, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menemukan adanya kejanggalan. Data Lembaga Penjamin Simpanan per Februari 2017 menunjukkan, jumlah nasabah yang memiliki rekening di atas Rp1 miliar mencapai 496 ribu akun, dengan total persentase nilai simpanan dari keseluruhan rekening mencapai 64,22 persen.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Jika dibandingkan dengan data yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak, jumlah wajib pajak yang melaporkan harta berupa kas dan setara kas, dengan saldo rekening di atas Rp1 miliar mencapai 291 ribu wajib pajak. Perbedaan ini, yang akan ditelusuri oleh pemerintah untuk menggali potensi pajak.

“Antara data 496 ribu dengan data 291 ribu itu, satu orang bisa punya lima  sampai 10 akun. Ini menggambarkan ada akun yang tidak dideklarasikan, dan selama ini belum bersih dari pajak,” katanya.

Ani menegaskan, pilihan untuk patuh atau menghindar atas kewajibannya kepada negara menjadi pilihan pribadi para wajib pajak. Namun, menurutnya dalam era keterbukaan informasi, tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi.

“Kalau masyarakat ingin terus menghindari pajak, itu pilihan mereka. Tapi kami pemerintah punya tugas konstitusi untuk mengumpulkan pajak,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, apapun cara yang dilakukan pembayar pajak untuk menghindar dari kewajibannya kepada negara, baik itu dengan memecah saldo rekening maupun lainnya tidak akan berlaku ketika era keterbukaan informasi mulai berlaku efektif pada 2018 mendatang.

“Kamu punya rekening. Dipecah di bank A, B, atau C. Namanya kamu kan? Alamatnya sama kan? Tetap kena. Pasti ketemu. Jadi, seperti yang disampaikan bu Menteri. Berprasangka baik saja. Kalau soal dipecah, untuk apa sih,” ujar Ken. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya