KADIN Imbau Pembatasan Operasional Truk Mundur Hingga 3 Juli

Puncak Arus Balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk dan waktu pembatasan akan berakhir pada tanggal 29 Juni 2017 atau H+3 Lebaran mendatang.

H-7 hingga H-1 Lebaran 2020, Cuma 465 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

Namun dengan masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, Kamar Dagang dan Industri atau KADIN mengimbau agar para pemilik truk baru akan beroperasi kembali usai pemudik balik ke tempat asal.

"Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta dan hal ini diprediksi akan menimbulkan kemacetan di simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," kata Wakil Ketua KADIN Indonesia bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 28 Juni 2017. 

Pertamina MOR III: Konsumsi Pertamax Ramadan-Idul Fitri Naik 12 Persen

Ia menjelaskan imbauan ini disampaikan agar tidak terjadi kembali macet parah pada saat arus balik karena bertambahnya volume kerdaraan di jalan karena lalu lintas pemudik yang akan kembali ke Jakarta bersinggungan dengan mobil barang. Berat angkutan barang bisa melebihi 14.000 Kilogram baik mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Para pemilik truk berserta organisasi yang menaunginya seperti Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dan Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) diharapkan akan beroperasi kembali setidaknya pada H+7 atau pada 3 Juli mendatang.

Jadwal THR dan Cuti Jadi Evaluasi Kemenhub di Angkutan Lebaran 2020

"Senin depan para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut," ujarnya. 

Pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 Lebaran pada pukul 24.00 WIB.

Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik Lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017 dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.

Namun aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, antaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam) dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya