RUU Redenominasi Rupiah Geser RUU KUP di Prolegnas

Uang Rupiah Baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiapannya untuk membahas rencana penyederhanaan nilai tukar rupiah atau redenominasi bersama Bank Indonesia. Meski demikian, ada satu hal yang perlu dilakukan BI agar Rancangan Undang-Undang Redenominasi bisa masuk program prioritas.

Top Trending: Desain Redenominasi Rupiah, Bule di Bali Boncengan Tanpa Celana

“BI harus bujuk Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Lalu disampaikan ke DPR. Begitu masuk, kami jalan,” kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Hendrawan Supratikno, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Secara politik, Hendrawan mengatakan, seluruh fraksi di komisi keuangan telah setuju atas rencana bank sentral mengubah nominal nilai tukar rupiah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Namun, pembahasan akan tetap bergantung pada masuk atau tidaknya RUU itu dalam Program Legislasi Nasional.

Viral Desain Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

Saat ini, Komisi XI telah mendapatkan mandat untuk membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak dan RUU Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, setiap komisi hanya mendapatkan jatah dua UU untuk dibahas.

Hendarawan menilai, UU KUP menjadi salah satu payung hukum yang dimungkinkan untuk tidak dibahas pada tahun ini. Apalagi, lanjutnya, rencana penyederhanaan rupiah sudah mendapatkan restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku bendahara keuangan negara nasional.

Kulik Semua Tentang Redenominasi Rupiah Di Sini, Pengertian Hingga Dampaknya

“Jadi BI lapor ke Kemenkeu. Menkeu nanti ke Kemenkumham. Lalu dia sampaikan ke DPR, agar bisa masuk prioritas. Politik itu bisa. KUP itu multiyears. Biasanya tiga tahun. Berarti (UU yang dibahas) PNBP dan redenominasi,” katanya.

Apabila sudah masuk dalam Prolegnas, Hendrawan meyakini, pembahasan payung hukum tersebut tidak akan memakan waktu yang lama. Apalagi, pasal-pasal yang tercantum dalam payung hukum redenominasi relatif tidak banyak seperti UU lainnya yang selama ini dibahas parlemen.

“Harusnya bisa, karena cuma ada 17 pasal. Secepatnya. Kalau mau tiga hari bisa, tiga tahun juga bisa,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya