Kenaikan PTKP Selama Ini Disebut Tidak Tepat Sasaran

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Center for Indonesian Taxation Analysis menilai, keputusan pemerintah saat menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak tepat sasaran. Ada alasan tersendiri, kenaikan batas PTKP tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo memandang, selama ini kenaikan PTKP bertujuan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, dan pada akhirnya diharapkan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Namun, seiring berjalannya waktu, implementasi kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

“Karena kenaikan PTKP juga dinikmati sekelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas,” kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo melalui keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Prastowo tak memungkiri, kenaikan PTKP sudah telanjur dipersepsikan sebagai kebijakan sosial yang melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan rencana mengubah batas PTKP, maka dikhawatirkan akan terjadi gejolak, terutama dari kelompok berpenghasilan rendah yang dikenai pajak.

“Perlu dilakukan evaluasi, apakah penerapan cash transfer yang lebih tepat sasaran dan terukur dapat menjadi pilihan yang lebih baik,” ujarnya.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Maka dari itu, formulasi dan simulasi yang matang, sosialisasi yang jelas, timing yang tepat, sampai dengan sistem administrasi yang baik mutlak dibutuhkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai regulator. Dengan ini, diharapkan tidak terjadi kekhawatiran lebih di benak masyarakat.

“Pemerintah tidak perlu terburu-buru demi memastikan kebijakan ini tepat sasaran, tepat guna, dan tepat hasil,” katanya.

Sebagai informasi, selama ini PTKP yang diatur di pasal 7 Undang Undang Pajak Penghasilan telah disesuaikan dengan waktu ke waktu, sesuai dengan perkembangan dan kondisi ekonomi. Pada 2016, pemerintah menaikkan batas PTKP menjadi Rp4,5 juta per bulan dari yang sebelumnya sebesar Rp3 juta per bulan.

Meski demikian, ada harga yang harus dibayar mahal pemerintah dengan menaikkan batasan PTKP. Pemerintah pun harus rela kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp18 triliun, demi mendorong konsumsi untuk menggenjot perekonomian nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya