Dirjen Pajak: Batasan PTKP Tetap Ukur Daya Beli Masyarakat 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mengaku masih mengkaji batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bagi masyarakat. Pemerintah tak mau gegabah menetapkan batasan PTKP yang pada akhirnya menggerus daya beli masyarakat.  

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang menyatakan revisi PTKP seharusnya menaikkan batas agar tak menggerus daya beli masyarakat. 

"Iya setuju juga, artinya kita kaji. Kalau daya beli masyarakat, berdasarkan World Bank, yang punya penghasilan Rp50 juta per tahun ke bawah itu hanya digunakan untuk konsumsi bahan pokok. Jadi enggak ada tax nya, jangan takut," kata Ken ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 23 Juli 2017. 

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Ken juga membantah isu yang berkembang bahwa PTKP akan diatur sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia mengatakan, pada malam ini dirinya akan melakukan pembahasan mengenai berbagai hal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati salah satunya terkait hal tersebut. 

"Malam ini saya masih rapat dengan Ibu menteri, yang penting gitu aja," katanya. 

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan, saat ini, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang sekitar Rp13.000 triliun hanya dapat dipajaki sekitar 50 persennya. Dia akan mencari cara agar dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak.

"Kita kajilah bahwa seperti Ibu menteri katakan, kita enggak bisa Apple to Apple dengan negara lain, yang ada royalty, sosial security masuk juga, kemudian ada pajak daerah, termasuk asuransi kesehatan, mereka (negara lain) masuk, kita enggak," tutur dia.

Presiden Jokowi lapor SPT pajak secara online.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filling berikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022