Urus Izin Investasi di Daerah Masih Lama, Jokowi: Memalukan

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Viva.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyindir pemerintah daerah yang sering mempersulit perizinan, khususnya terkait investasi. Sebab, hal tersebut memperburuk kinerja ekonomi Indonesia dan iklim investasi. 

Pelindo Bantu Warga yang Mau Mudik Lebaran Tapi Terkendala Biaya

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, ia tak mau lagi mendengar pengurusan izin dalam berbagai investasi memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga lebih dari satu tahun.

"Zaman IT (Informasi Teknologi) gini ngurus (izin) itu masih mingguan, bulanan, apalagi tahun. Sangat memalukan," ujar Jokowi di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis 27 Juli 2017. 

Tebar Kehangatan di Safari Ramadan BUMN 2024, Kementerian BUMN dan Bank Mandiri Gelar Pasar Murah

Seharusnya, kata Jokowi, perizinan itu dapat selesai dalam hitungan jam. Pemda diimbau untuk mengubah sistem pengurusan agar izin bisa selesai secepat mungkin.

"Harusnya sudah jam kalau urusan izin itu. Bagaimana ubah sistem agar izin itu bisa keluar dalam kurun jam," ujarnya menegaskan.

Erick Thohir Rombak Komisaris PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata

Jokowi mencontohkan, pemerintah pusat saat ini sudah menerapkan izin tiga jam untuk sembilan izin. Hal itu telah diterapkan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Jadi tiga jam untuk sembilan izin, dan sudah berjalan lebih dari setahun. Jadi datang dengan syarat, izin keluar maksimal tiga jam untuk sembilan izin," ujar Jokowi.

Jokowi pun merincikan izin itu di antaranya terdiri dari izin investasi, akta perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, angka pengenal importir produsen, nomor induk kepabeanan, dan surat keterangan informasi ketersediaan lahan. 

"Daerah mustinya lebih cepat dari ini. Ini perlu saya titipkan pesan ini, karena kunci kita ekspor dan investasi.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya