Daftar Jalan Tol yang Dapat Diskon 10% Pakai Nontunai

Ilustrasi pintu tol Senayan.
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Sebagai upaya meningkatkan penetrasi penggunaan uang elektronik dan dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), transaksi nontunai secara total akan mulai diberlakukan 31 Oktober mendatang. Diskon tarif pun diberikan untuk menarik minat para pengguna jalan tol menggunakan uang elektronik atau e-Money.  

Jasa Marga soal Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung Semarang: Sopir Lupa Rem Tangan

PT Jasa Marga menyampaikan, diskon tarif tol sebesar 10 persen akan diberikan bagi pengguna uang elektronik yang melakukan transaksi di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, diskon tarif tol sebesar 10 persen berlaku mulai shift 1 dan berakhir pada shift 3 untuk di Gardu Terbuka dan Gardu Keluar beberapa ruas tol pada hari-hari tertentu. 

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

"Dalam pemberian diskon ini dibagi dua periode. Periode pertama 28 Agustus hingga 3 September dan periode kedua tanggal 4-10 September 2017," kata Heru dikutip dari keterangan resminya, Kamis 24 Agustus 2017.

Pengguna jalan tol yang menggunakan uang elektronik seperti e-Toll dan e-Money (Mandiri), Brizzi (BRI), TapCash (BNI), Blink (BTN) serta Flazz (BCA) dapat menikmati diskon tarif tol dalam periode yang telah ditetapkan. Dengan ketentuan, penggunaan uang elektronik tersebut sesuai dengan ruas yang berlaku.

Hampir 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek dari Mudik Lebaran 2024

"Tujuan pemberian program diskon 10 persen tarif tol adalah untuk mendorong masyarakat berpindah untuk menggunakan transaksi nontunai. Hal ini sejalan dengan penerapan 100 persen transaksi nontunai di jalan tol mulai bulan Oktober 2017," kata Heru.

Berikut periode dan jalan tol yang memberlakukan diskon bagi pengguna uang elektronik:

1. Periode 28 Agustus – 3 September 2017

Diskon tarif tol 10 persen hanya berlaku di jalan tol Jabodetabek-Bandung milik Jasa Marga dan Kelompok Usaha sebagai berikut:

- Jalan Tol Jagorawi
- Jalan Tol Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol JORR (Simpang Susun Kebon Jeruk-Pondok Pinang dan Simpang Susun Taman Mini-Rorotan)
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
- Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
- Jalan Tol Jakarta-Serpong (Pondok Aren-Ulujami)
- Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR)
- Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi

2. Periode 4 – 10 September 2017

Diskon tarif tol 10 persen hanya berlaku di jalan tol non Jabodetabek-Bandung milik Jasa Marga dan Kelompok Usaha sebagai berikut:

- Jalan Tol Palikanci
- Jalan Tol Semarang Seksi A, B dan C
- Jalan Tol Semarang-Solo (Semarang-Bawen)
- Jalan Tol Surabaya-Gempol (Dupak-Waru, Waru-Porong dan Kejapanan-Gempol)
- Jalan Tol Gempol-Pasuruan
- Jalan Tol Gempol-Pandaan
- Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Krian-Mojokerto)
- Jalan Tol Belmera
- Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya