Kemendag Atur HET Beras Per Daerah, Berlaku 1 September 2017

Aktivitas di suatu gudang beras.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk komoditas beras. Ini dilakukan demi mengendalikan harga beras di level konsumen.

Mendag Zulhas Buka-bukaan Penyebab Harga Beras Naik di Depan DPR

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, beras merupakan komoditi utama pangan nasional. Untuk itu, kata dia, pemerintah tidak mungkin membiarkan harga itu diatur dengan mekanisme pasar.

"Saya menyampaikan beras sebagai komoditi utama pangan kita, tidak mungkin membiarkan dia bergerak tidak terkendali karena yang kita jaga adalah kepentingan terbesar yaitu kepentingan masyarakat atau konsumen," kata Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis 24 Agustus 2017.

HET Beras Premium Naik di Aceh hingga Papua, Simak Daftarnya

Ia mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan stakeholder mulai dari Bulog, Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU (KPPU) dan pelaku industri beras itu sendiri.

Payung hukum aturan ini, lanjut Enggar akan dikeluarkan dalam waktu dekat dalam bentuk peraturan menteri dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 September 2017.

Bobby Nasution Klaim Harga Beras di Kota Medan Turun

"Kita ingin mempertahankan daya beli masyarakat. Karena, tingkat kemiskinan dan sebagainya sangat ditentukan oleh harga pokok pangan dan beras," ujar dia.

Dijelaskan Enggar, beras memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap inflasi  yakni sekitar 26,6 persen. Lalu, Ia menjelaskan, dari sekian banyak jenis beras, pemerintah dan pemangku kepentingan sepakat mengerucutkannya pada tiga jenis saja yakni premium, medium, dan khusus.

"Kita membuat simplifikasi dengan batasan eceran tertingginya, artinya turun boleh, lebih dari itu tidak boleh untuk dua jenis beras itu (premium dan medium)," ujarnya.

Enggar menambahkan, pihaknya telah mendengar masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses tata niaga beras mulai dari petani, penggiling, distributor, dan penjual beras. Atas pertimbangan kepentingan dari hulu hingga hilir Kemendag telah menetapkan HET beras medium dan premium.

"Dengan demikian pendekatan yang dilakukan adalah untuk kepentingan konsumen, petani, dan badan usaha secara keseluruhan. Kita harus menciptakan iklim usaha yang berkeadilan," tutur dia.

Berikut rincian penetapan HET beras yang ditetapkan Kemendag per daerah :

1. Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

2. Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300.

3. Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

4. Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

5. Sulawesi, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg.

6. Kalimantan, beras medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg.

7. Maluku, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg.

8. Papua, beras medium Rp10.250 per kg, premium Rp13.600 per kg

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya