Dugaan Kartel Fuel Surcharge

12 Perusahaan Penerbangan Dipanggil KPPU

VIVAnews - Sebanyak 12 perusahaan penerbangan akan dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan bersama harga fuel surcharge.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Dugaan tersebut telah dimonitoring Komisi dan saat ini masuk dalam tahap pemeriksaan pendahuluan sejak 15 September 2009.

Kedua belas perusahaan tersebut di antaranya, PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Lion Mentari Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Kartika Airlines, PT Linus Airways, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Trigana Air Services.

Hampir seluruh perusahaan penerbangan, kecuali PT AirAsia Indonesia yang tidak menerapkan fuel surcharge, akan dipanggil Komisi pekan depan.

"Mereka akan dipanggil bergilir untuk pemeriksaan pendahuluan," kata Komisioner KPPU Ahmad Ramadhan Siregar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2009.

Setelah itu, dari pihak pemerintah, yakni Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamil dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA) akan memenuhi panggilan KPPU.

Ramadhan menjelaskan, penetapan bersama harga (kartel) menyalahi pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

hadi.suprapto@vivanews.com

Xiumin EXO

Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial

Melalui unggahan video tersebut, Xiumin EXO mengajak penggemarnya untuk datang dan menyaksikan penampilannya dalam acara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024