Sempat Beroperasi, SPBU VIVO Dipaksa Tutup

Ilustrasi mengisi bensin.
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA.co.id – Kehadiran stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) VIVO di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, menjadi perhatian ESDM. Menurut ESDM, SPBU itu belum boleh beroperasi.

SPBU Shell Bakal Dibekali Colokan Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) menyatakan SPBU VIVO belum diperbolehkan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab, perusahaan SPBU tersebut masih belum memenuhi syarat administrasi.

Direktur Jenderal Migas, Ego Syahrial mengatakan, SPBU VIVO yang dimiliki oleh PT. Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) belum mengantongi Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.

Naikkan Harga Pertalite dan Pertamax Harus Izin Pemerintah

"Hari ini, Ditjen Migas telah meminta kepada SPBU VIVO agar menghentikan kegiatan uji cobanya, termasuk menutup logonya. Ditjen Migas telah meminta PT NEPI untuk segera mengurus penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur," kata Ego kepada VIVA.co.id, Rabu 20 September 2017.

Ego menjelaskan, PT NEPI sebetulnya telah mempunyai Izin Usaha Umum BBM. Namun, sesuai dengan ketentuan Permen ESDM nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan SKP dari Ditjen Migas.

Aksi Emak-emak Bikin Heboh di SPBU Bekasi

"Saat ini VIVO sudah mengajukan permohonan penerbitan SKP, namun dikembalikan oleh Ditjen Migas karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan oleh kementerian ESDM, mensyaratkan bahwa setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikut nama dari badan usaha pemilik izin usaha niaga umumnya.

Ia menerangkan, PT Nusantara Energy Plant Indonesia pernah mengajukan SKP dengan nama PT. VIVO Energy SPBU Indonesia dan Ditjen Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi.

"Khusus mengenai adanya rencana pengoperasian SPBU dengan logo VIVO di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan, seharusnya SPBU tersebut menggunakan logo dan nama yang mencirikan PT. Nusantara energy Plant Indonesia," ujar Ifan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya