Biaya Top Up E-Money di Atas Ketentuan BI, Begini Sanksinya

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVA.co.id – Bank Indonesia telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (NPG) yang nantinya akan menjadikan seluruh sistem pembayaran nasional terintegrasi satu sama lain. Dalam aturan ini BI pun mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang atau top up.

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-money Edisi Khusus Nusantara

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, BI membagi skema harga uang elektronik untuk biaya top up menjadi dua. Kedua skema tersebut, adalah top up on us dan top up off us.

Top up on us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini untuk nilai sampai Rp200 ribu, tidak akan dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu, dikenakan biaya maksimal Rp750.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Sementara itu, skema kedua adalah top up off us yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu berbeda mitra. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini, maka akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500 per pengisian.

Meski demikian, BI dalam aturan itu memberikan keleluasaan bagi bank penerbit uang elektronik, apabila bank yang bersangkutan tidak ingin memberikan biaya pengisian saldo uang elektronik. Namun jika membebankan biaya, maka tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan bank sentral.

Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya Hilang

Lantas, apa sanksi yang akan diberikan jika bank, maupun mitra bank memberikan biaya diluar yang ditetapkan bank sentral?

“Tidak boleh melanggar. Kalau melanggar, ada sanksinya di PDAG NPG,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Dalam Pasal 53 PDAG NPG, disebutkan bahwa jika penyelenggara NPG tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan mendapatkan sanksi administratif. Yaitu ,dengan menghentikan sebagaian atau seluruh kegiatan, dan memutus seluruh koneksi dengan penyelnggara NPG dan pihak yang terhubung dalam NPG.

Sanksi ini bisa dilakukan, jika penyelenggara NPG maupun pihak yang terhubung dengan NPG tidak mengedepankan aspek kelancaran dan keamanan penyelenggaraan NPG, sampai dengan bertolak belakang dengan aspek perlindungan konsumen.

“Sanksi administratif itu bisa menghentikan keterhubungan yang bersangkutan dengan NPG,” tegas Eni.

Dalam Pasal 54 disebutkan, bahwa sanksi tersebut dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban penyampaian secara online kepada BI, dan penetapan besarnya nominal. Tata cara pengenaan denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BI, yang mengatur mengenai penyampaian secara online kepada BI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya