BCA Kaji Aturan Baru Biaya Top Up E-Money

Bank BCA
Sumber :
  • REUTERS/Garry Lotulung/File Photo

VIVA.co.id – PT Bank Central Asia menegaskan akan mengkaji terlebih dahulu penerapan biaya isi ulang uang elektronik atau top up. Meskipun Bank Indonesia sebagai regulator tidak melarang bank membebankan biaya isi ulang di atas Rp200 ribu per pengisian, namun BCA akan mengkaji dulu aturan tersebut.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

“Kami akan pelajari dulu, kami percaya bahwa BI sudah menimbang dengan baik segala aspek,” kata Direktur BCA, Santoso, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, BI mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang atau top up. Di mana pengisian uang elektronik di atas Rp200 ribu, akan dikenakan biaya maksimal Rp750 per pengisian.

Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

Namun untuk pengisian di bawah nominal Rp200 ribu, BI dengan tegas melarang bank penerbit uang elektronik maupun mitra bank membebankan biaya pengisian. Menurut Santoso, mayoritas pemilik uang elektronik BCA rata-rata hanya melakukan isi ulang di bawah Rp200 ribu.

“Selama ini average top up rata-rata di bawah Rp100 ribu, jadi jelas mayoritas free. Sedangkan untuk transaksi di merchant, lebih kepada sharing biaya buat layanan di toko yang menyediakan top up,” katanya.

Keseruan Bertransaksi Non Tunai Menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di BNI Java Jazz Festival 2023

Meskipun belum mengetahui secara pasti apakah BCA akan mengenakan beban untuk tiap pengisian ulang elektronik, namun Santoso menegaskan bahwa keputusan tersebut akan mempertimbangkan kajian yang juga saat ini dilakukan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

“Kami akan pelajari dulu, dan memahami Bank Himbara juga,” tutur Santoso.

Sebagai informasi, Himbara yang terdiri dari PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara, sepakat untuk tidak mengenakan biaya top up uang elektronik. Namun, Himbara pun saat ini masih melakukan kajian mengenai hal tersebut. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya