VIVAnews - Sebanyak 26 merek jamu ilegal yang jumlahnya mencapai tiga truk dimusnahkan Balai Pengawasan Obat Makanan dan Minuman, Jakarta.
Pemusnahan dilakukan di kawasan PT. Indocement Tbk, yang berlokasi, di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selasa 13 Oktober 2009.
Menurut Ketua Balai POM, Jakarta, Harry Wahyu, jamu yang tidak memiliki izin edar itu terdiri dari berbagai jenis merek yang memiliki kandungan bahanan yang dilarang pemerintah.
Berbagai jamu tradisional itu akan menjadi berbahaya bila tercampur dengan bahan kimia lain.
"Kami sebagai badan pengawas berkewajiban memusnahkan jamu ilegal tersebut,”paparnya, kepada VIVAnews.
Dari peredaran jamu ilegal ini negara menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut ia menegaskan, jamu ilegal yang dimusnahkan ini berupa jamu asam urat, reumatik dan jamu lainya yang sejenis.
"Masyarakat diminta untuk meneleti saat membeli jamu. Apakah terdaftar meski kemasannya normal." tegasnya.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor