Menhub Budi Sebut Taksi Online Murahnya Semu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika menumpang taksi untuk menginspeksi uji coba bus Transjabodetabek trayek Bekasi-Senayan pada Selasa, 19 September 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan alasan mengapa pemerintah tetap akan mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online. Hal ini mempertimbangkan prinsip keadilan dan mencegah adanya perusahaan aplikasi yang melakukan monopoli bisnis. 

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Budi mengungkapkan, tak jarang sesama perusahaan aplikasi penyedia transportasi online melakukan perang tarif untuk bersaing mendapatkan pelanggan. Penetapan tarif oleh Kemenhub dinilai sebuah keharusan untuk dilakukan. 

"Kemudian soal murah, akankah kita mau murah tetapi ada satu yang memonopoli?. Murah berlebihan ada hubungannya dengan upaya memonopoli. Jadi kalau ada istilah bakar uang (Oleh penyedia aplikasi), diskon sesaat jangan dilakukan di Indonesia. Jadi ini (sebenarnya) murahnya semu," kata Budi di kantornya, Jumat 20 Oktober 2017. 

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Budi mengatakan, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan memberikan perlindungan kepada penumpang atau pun sopir taksi online. 

"Kita ingin hidup berdampingan. Online itu sangat bagus peraturan itu memberikan perlindungan bagi penumpang dan sopir," kata dia.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Di tempat yang sama, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyanan mengatakan, tarif yang ditetapkan masih sama dengan tarif yang diatur oleh Kemenhub di aturan sebelumnya. Dijelaskan bahwa tarif diatur di dua wilayah, di mana wilayah I adalah Sumatera Jawa dan Bali, kemudian sisanya adalah Wilayah II. 

Adapun untuk wilayah I batas bawah ditetapkan sebesar Rp3.500 per km sedangkan batas Atas adalah Rp6.500 per km. Sedangkan wilayah II misalnya untuk Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas adalah Rp6.500.

"Besarannya Wilayah I, (batas bawah) Rp3.500 atas Rp6.000. Wialyah II, yaitu seperti Kalimantan Nusa Tenggara, dan Sulawesi, batas bawah Rp3.700, atas Rp6.500," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya