Gojek, Grab dan Uber Sambut Baik 9 Poin Revisi Permenhub

GrabCar Lamborghini di senayan city
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Sembilan poin revisi isi Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek disambut baik oleh penyedia jasa transportasi berbasis online.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Di antaranya, Uber, Grab dan Gojek yang tergabung dalam Pengemudi Online Satu Komando (Posko) menyatakan siap menjalankan regulasi baru tersebut jika disahkan pada November 2017 mendatang.

"Dengan gembira menerima revisi yang ada. Kami menyambut walaupun ada sedikit ganjalan SIM A umum dan pelat. Kalau yang lain soal tarif dan argometer," ungkap Sekjen Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat, Daniel Haryanto, saat wawancara di sela sosialisasi Permenhub 26 di hotel Banana Inn Bandung, Jawa Barat, Sabtu 21 Oktober 2017.

Viral Perkelahian Ojol di Medan, Grab: Bukan Gara-gara Berebut Baterai Motor Listrik

Lanjut Daniel, untuk ketertiban kendaraan, pihaknya juga mendukung penuh untuk diberlakukan adanya SRUT. "SRUT (surat registrasi uji tipe) kita minta ke dealer masing-masing. Wajib emisi, KIR dengan senang hati. Untuk pembatasan tarif kita win-win solution, memang ada perhitungan supply dan demand," katanya.

Menurut Daniel, untuk pemberlakuan harga optimal di lapangan sampai saat ini masih terbilang wajar karena menyesuaikan dengan kuota pengemudi.

Berebut Baterai Motor Listrik, 2 Ojol Terlibat Perkelahian di Pinggir Jalan

"Kalau memang permintaannya sangat tinggi atau berada dalam lokasi penumpangnya lebih banyak dibandingkan driver-nya sedikit maka itu bisa menaikkan tarif. Kami enggak ada batasan, sampai sekarang wajar-wajar aja," kata dia.

Sembilan poin revisi Permenhub 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan  Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek di antaranya:

Pertama, menyangkut argometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Selain itu pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

Kedua, mengenai tarif. Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah

Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu melalui pembahasan seluruh pemangku kepentingan.

Ketiga, wilayah operasi. Taksi online akan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.

Kemudian perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang salah satunya memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya