BI Berantas 750 Money Changer Ilegal

Ilustrasi aktivitas penukaran uang di money changer.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Maraknya tempat penukaran uang (money changer) tak berizin membuat pihak berwenang mengambil tindakan. Sejumlah tempat penukaran uang ilegal itu harus ditertibkan untuk menghindari tindakan yang mengganggu stabilitas moneter RI.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

"Selama satu setengah tahun, kurang lebih 750 money changer sudah ditertibkan," ujar Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di kantornya, Jumat 17 November 2017.

Agus menjelaskan, transaksi dengan rupiah semakin luas di tingkat pusat dan kegiatan bisnis utama. Upaya ini juga terus digalakkan ke daerah-daerah.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

"Peredaran uang rupiah terus dijalankan ke seluruh pelosok Indonesia. Kami di BI sudah membangun 152 kantor kas titipan tambahan untuk bisa membantu pendistribusian uang kita sampai ke pelosok," ujar dia.

Ditambahkan Agus, pihaknya juga tak mau melihat ada masyarakat pelosok yang menggunakan uang lusuh dalam transaksi sehari-hari.

BI Terbitkan Aturan Ketentuan Intensif untuk Perbankan

"Kasihan sekali masyarakat kalau memegang uang rupiah yang lusuh. Tapi kami tidak bisa mendistribusikan uang sampai ke pelosok kalau tidak dibantu oleh Kepolisian. Jadi ini memang sinergi luar biasa," tutur mantan Menteri Keuangan itu. (ren)

Ilustrasi dolar AS

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Angka utang luar negeri tersebut turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar US$415,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022