Menkeu Sri Tegaskan Tak Pakai Sistem Ijon Kejar Target Pajak

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tak akan menggunakan skema ijon atau memungut penerimaan pajak tahun depan di tahun ini dalam mengejar target penerimaan pajak. Meski realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun masih bisa dibilang cukup jauh dari target. 

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Seperti diketahui, penerimaan perpajakan hingga Oktober 2017 baru mencapai Rp858 triliun atau sekitar 66,8 persen dari target. Sri mengatakan, pemungutan pajak dengan mekanisme ijon akan merusak basis data perpajakan Indonesia. 

"Jadi saya tidak melakukan ijon. Saya melarang ijon sejak saya kembali ke RI. Karena itu tidak fair, dan merusak basis data perpajakan kita," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jumat 17 November 2017.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Bahkan, Sri menegaskan bagi masyarakat yang merasa dipungut dengan skema ijon dapat melaporkan itu langsung ke dirinya.

"Jadi saya tekankan, kalau anda merasa didatangi aparat pajak kita dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Dikatakannya, sistem pemungutan pajak yang dipakai di Indonesia saat ini adalah menggunakan sistem intensifikasi. Karena itu, jika ada yang menggunakan sistem lain, hal itu merupakan pelanggaran. 

"Jadi hari ini aparat pajak kita melakukan intensifikasi, tapi bukan melakukan ijon. Karena potensi pajak kita besar. PPN (Pajak Pertambahan Nilai), IMF mengatakan, ada 1,5 persen dari GDP kita yang bisa kita collect. Juga, kalau kita tahu ada PPh di beberapa sektor tertentu, kita akan lihat," ujar dia.

Dia pun menambahkan, pihaknya senang berkonsolidasi data pertanahan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil. Meski mengetahui ada potensi pajak, Sri menegaskan tak ada pemaksaan untuk membayar pajak tahun depan di tahun ini.

"Tidak boleh ada pemeriksaan, pemaksaan dan ijon. Karena itu dilarang dan melanggar UU. Kita hanya melakukan pengumpulan pajak sesuai kewajiban kita. Kalau ada dinamisasi dan optimalisasi, karena kita melihat potensi itu ada. Itu bukan alat untuk memeras pajak," ujar dia. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya