30 Persen Dana Desa Harus untuk Pekerja Lokal

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, proyek-proyek desa yang bersumber dari dana desa tidak boleh lagi dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah. Namun, harus dikelola desa dengan melibatkan masyarakat. 

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Dengan pelibatan masyarakat desa, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi setempat. Karena masyarakat miskin mendapatkan upah dari proyek desa. "Makanya dana desa itu 30 persennya untuk membayar pekerja," kata Sri Mulyani saat dialog dengan perangkat desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 16 Desember 2017.

Menurut dia, proyek-proyek yang ada di desa tidak mesti berorientasi pada pekerjaan untuk laki-laki. Tapi juga yang bisa melibatkan wanita.  "Bisa diberikan pelatihan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

Untuk proyek infrastruktur Ani mencontohkan, dana desa bisa digunakan untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur jalan. "Pembangunan prasarana pokok itu juga bisa menurunkan angka kemiskinan di desa," ucapnya.

Pengerjaan proyek-proyek itu bisa dipercepat penggarapannya karena menurut dia, nilai proyek di bawah Rp200 juta tidak perlu melalui proses tender. Sehingga diharapkan pengentasan kemiskinan bisa dilakukan. 

Gibran Janji Bakal Naikkan Anggaran Dana Desa

"Cukup dibuat secara detail biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan dikelola secara swadaya tanpa kontraktor." (mus) 

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024